Pencegahan Stunting

By. Ahmad Syukron Prasaja, M.Sc.

Stunting merupakan salah satu masalah gizi dunia, terutama di negara miskin dan berkembang (UNICEF, 2013). Pada tahun 2017, Asia memiliki anak terbelakang terbanyak di dunia sebesar 55 persen, diikuti oleh Afrika sebesar 39 persen. Dari 83,6 juta anak stunting di bawah usia 5 tahun di Asia, proporsi terendah di Asia Tengah (0,9%) dan tertinggi di Asia Selatan (58,7%). Indonesia sendiri termasuk negara ketiga dengan prevalensi tertinggi di Asia Tenggara yaitu 30,8% berdasarkan prevalensi stunting oleh World Health Organization (WHO) pada anak di bawah usia lima tahun (Kemenkes RI, 2018).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk mengurangi perlambatan menjadi 14 persen pada tahun 2024. Pada tanggal 9 Agustus 2017, dalam rapat Tingkat Menteri berikutnya, Wakil Presiden menyetujui lima pilar pencegahan kemacetan, yaitu: 1) komitmen dan visi administrasi utama negara; 2) kampanye nasional yang berfokus pada pemahaman perubahan perilaku, keterlibatan politik, dan akuntabilitas; 3) Harmonisasi, koordinasi dan konsolidasi program nasional, daerah dan masyarakat; 4) mendorong kebijakan ketahanan pangan dan gizi; 5) Pemantauan dan Evaluasi. Selain itu, kementerian/lembaga bertanggung jawab atas promosi pencegahan stunting, bidang prioritas, strategi promosi pencegahan stunting, dan penyusunan strategi nasional kampanye stunting.

Penetapan kabupaten/kota prioritas untuk percepatan pencegahan hambatan dibagi menjadi beberapa tahapan. Pada tahap pertama tahun 2018, pemerintah fokus pada implementasi langkah-langkah di 100 kabupaten/kota. Pada tahap kedua tahun 2019, pelaksanaan langkah tersebut diperluas menjadi 160 kabupaten/kota. Pada tahap ketiga (2020-2023), kegiatan akan diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah/kota (Khairuzzaman, 2019).

Pencegahan stunting membutuhkan kerjasama multidisiplin dan dilaksanakan secara holistik (Surjo, 2019). Kebijakan dan peraturan yang ada di tingkat pusat juga harus diikuti di tingkat daerah sampai ke tingkat desa termasuk bidang kesehatan dan bidang terkait lainnya. Sistem penanggulangan berbasis masyarakat perlu ditingkatkan lagi, karena kesadaran masyarakat yang tinggi akan pentingnya pola makan seimbang, sanitasi dan kebersihan lingkungan merupakan faktor penting dalam mengurangi stunting. Growing Convergence merupakan salah satu upaya preventif di Indonesia. Konvergensi adalah pendekatan yang terkoordinasi, terintegrasi dan selaras di wilayah geografis prioritas dan rumah tangga untuk menghindari stunting.

Konvergensi dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hingga tahap pemantauan dan evaluasi. Upaya konvergen pada pilar ketiga deformasi merupakan pendekatan intervensi yang terkoordinasi, terintegrasi dan dilaksanakan secara kolaboratif. Upaya tersebut harus mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan di berbagai sektor. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan stunting multidisiplin dapat dilaksanakan secara efektif di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Pada tahap implementasi, konvergensi bertujuan untuk melakukan upaya implementasi intervensi gizi spesifik dan sensitif secara bersama dan terpadu di wilayah yang menyinkronkan kegiatan program yang disepakati bersama dari masing-masing sektor, termasuk mendorong penggunaan dana desa untuk percepatan stunting dan memobilisasi Kader Pembangunan Manusia (KPM) (TNP2K RI, 2018). Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki peran dan keahlian utama dalam pelayanan kesehatan dan berperan penting dalam upaya percepatan pencegahan stunting di tingkat kabupaten/kota, khususnya terkait dengan berbagai prakarsa pangan khusus. Dalam melaksanakan intervensi gizi khusus, dinas kesehatan harus memastikan anggaran untuk program/kegiatan yang terkait dengan intervensi prioritas tersebut sesuai dengan tujuan prioritas. Selain itu, tindakan pendukung dapat dilaksanakan ketika tindakan prioritas telah tercapai. Tindakan yang sesuai dengan keadaan harus diprioritaskan pada daerah tertentu seperti daerah endemik, daerah rawan pangan atau bencana. Dinas kesehatan kabupaten dan kabupaten/kota memiliki beberapa peran yang harus dipenuhi tergantung pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi (TNP2K RI, 2018)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899